
Transformasi Korwas PPNS: Upaya Polri dan Pemda Mewujudkan Penegakan Hukum yang Profesional dan Akuntabel
Kuningan — Penegakan hukum yang profesional dan akuntabel membutuhkan sinergitas, koordinasi, serta komitmen bersama antarinstansi. Dalam semangat memperkuat tata kelola penegakan regulasi daerah, Polres Kuningan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terus mendorong peningkatan kualitas kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui penguatan koordinasi dan penanganan perkara.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Kinerja Penanganan Perkara PPNS yang dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Polres Kuningan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kanit Reskrim jajaran Polsek Polres Kuningan, termasuk Kanit Reskrim Polsek Lebakwangi Aiptu Esa Ismaya.
Kegiatan dibuka oleh Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kuningan, Iptu Agus Susanto, S.H. Pembukaan kegiatan menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dalam mendukung penanganan perkara PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transformasi Korwas, Penguatan Kinerja Penegakan Hukum
Korwas PPNS Polri memiliki peran strategis dalam mendukung koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPNS. Melalui kegiatan ini, jajaran Reskrim Polres Kuningan dan seluruh Kanit Reskrim Polsek diharapkan mampu meningkatkan pemahaman serta profesionalisme dalam mendukung proses penanganan perkara.
Sinergitas antara Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menjadi bagian penting dalam mewujudkan penegakan regulasi yang terpadu. Koordinasi yang baik diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas PPNS secara optimal, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuningan.
Transformasi dalam pelaksanaan Korwas PPNS bukan hanya berkaitan dengan peningkatan kinerja administrasi maupun teknis penanganan perkara, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk membangun sistem kerja yang lebih terkoordinasi, profesional, transparan, dan akuntabel.
Profesionalisme dan Akuntabilitas sebagai Landasan
Kegiatan Kinerja Penanganan Perkara PPNS menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi lintas instansi serta mendukung peningkatan kapasitas personel dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dengan adanya koordinasi yang berkesinambungan, Polri dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu membangun pola kerja yang solid dalam mendukung pelaksanaan regulasi daerah. Setiap proses penanganan perkara diharapkan berjalan sesuai prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kapolsek Lebakwangi IPTU Kus Hermawan, menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab personel dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
“Penguatan kinerja penanganan perkara PPNS merupakan bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang profesional dan terpadu. Sinergitas antara Polri dan Pemerintah Daerah harus terus dijaga agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Kehadiran Kanit Reskrim Polsek Lebakwangi Aiptu Esa Ismaya dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan jajaran Polsek Lebakwangi terhadap peningkatan kualitas kinerja penanganan perkara PPNS serta penguatan sinergitas antara Polri dan Pemerintah Daerah.
Melalui semangat transformasi Korwas PPNS, Polres Kuningan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terus memperkuat komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Transformasi kinerja, penguatan sinergi, dan tegaknya regulasi demi terwujudnya Kabupaten Kuningan yang tertib, aman, dan kondusif.
