
Hukum Tegak, Daerah Tertib: Kolaborasi Strategis Polri dan PPNS dalam Pengawalan Aturan Lokal
Kuningan — Tegaknya aturan di tingkat daerah membutuhkan kolaborasi yang kuat, koordinasi yang berkesinambungan, serta komitmen bersama dari seluruh unsur penegak hukum. Dalam upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum, Polres Kuningan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terus memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Penguatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan pengawasan terhadap kinerja penanganan perkara PPNS yang dilaksanakan pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Polres Kuningan. Kegiatan diikuti oleh seluruh Kanit Reskrim jajaran Polsek Polres Kuningan, termasuk Kanit Reskrim Polsek Lebakwangi Aiptu Esa Ismaya.
Kegiatan dibuka oleh Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kuningan, Iptu Agus Susanto, S.H. Pelaksanaan kegiatan menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman, memperkuat komunikasi lintas instansi, serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana tertentu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Korwas PPNS sebagai Pengawal Penegakan Regulasi
Fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS atau Korwas PPNS memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Korwas PPNS menjadi ruang koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS dalam mendukung kelancaran proses penanganan perkara.
Melalui koordinasi yang baik, berbagai aspek penyidikan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, mulai dari pertukaran informasi, pendampingan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap proses penanganan perkara. Langkah tersebut penting untuk meminimalkan kesalahan prosedur serta mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.
Kolaborasi Strategis Polri dan Pemerintah Daerah
PPNS memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran hukum tertentu sesuai bidang tugasnya. Dalam pelaksanaannya, sinergitas dengan penyidik Polri menjadi bagian penting untuk memperkuat profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kolaborasi antara Polri dan Pemerintah Daerah tidak hanya diarahkan pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada upaya menjaga tegaknya aturan lokal, meningkatkan kepatuhan masyarakat, serta menciptakan ketertiban umum. Setiap unsur diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal dengan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing.
Kemitraan yang terbangun melalui koordinasi dan pengawasan tersebut menjadi fondasi penting dalam menghadirkan penegakan hukum yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Meningkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas
Kegiatan koordinasi dan pengawasan juga menjadi sarana evaluasi serta peningkatan kapasitas para penyidik. Setiap penanganan perkara harus dilakukan secara cermat, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kapolsek Lebakwangi IPTU Kus Hermawan, menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara Polri, PPNS, dan Pemerintah Daerah. Koordinasi yang kuat diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian, rasa aman, dan perlindungan kepada masyarakat.
Regulasi Tegak, Ketertiban Terjaga
Penegakan hukum yang berhasil tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari terciptanya ketertiban, meningkatnya kesadaran hukum, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Melalui optimalisasi fungsi Korwas PPNS, Polres Kuningan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan berkomitmen mengawal pelaksanaan aturan lokal secara profesional, humanis, dan berintegritas. Kolaborasi tersebut menjadi langkah nyata dalam membangun daerah yang tertib, aman, serta menjunjung tinggi kepastian hukum.
Hukum ditegakkan, regulasi dikawal, sinergi diperkuat demi terwujudnya daerah yang tertib dan masyarakat yang terlindungi.
