
Satu Langkah, Satu Tujuan: Memperkuat Kemitraan PPNS dan Polri di Ranah Daerah
Kuningan — Penegakan hukum di tingkat daerah membutuhkan kerja sama yang solid, koordinasi yang berkesinambungan, serta kesamaan langkah antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah. Melalui penguatan fungsi koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), sinergitas antarlembaga terus dibangun untuk memastikan setiap regulasi dapat ditegakkan secara profesional, tertib, dan berkeadilan.
Dalam rangka meningkatkan kinerja penanganan perkara PPNS, Polres Kuningan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengawasan pada Kamis, 10 September 2026, bertempat di Polres Kuningan. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kanit Reskrim jajaran Polsek Polres Kuningan, termasuk Kanit Reskrim Polsek Lebakwangi Aiptu Esa Ismaya.
Kegiatan dibuka oleh Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kuningan, Iptu Agus Susanto, S.H. Pelaksanaan kegiatan ini menjadi momentum untuk menyatukan persepsi, memperkuat kemitraan, serta meningkatkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penanganan perkara pidana tertentu.
Satu Langkah dalam Koordinasi dan Pengawasan
Fungsi Korwas PPNS memiliki peran penting sebagai penghubung koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui koordinasi yang baik, setiap proses penyidikan diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur, terarah, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemitraan tersebut mencakup pertukaran informasi, koordinasi penanganan perkara, pendampingan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas penyidikan. Dengan pola kerja yang terpadu, potensi hambatan, kesalahan prosedur, maupun tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan.
Satu Tujuan Menegakkan Regulasi Daerah
PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran hukum tertentu sesuai bidang tugasnya. Dalam pelaksanaannya, dukungan dan koordinasi bersama penyidik Polri menjadi bagian penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sinergitas antara Polri dan Pemerintah Daerah tidak hanya diarahkan pada penyelesaian perkara, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi, menjaga ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Melalui kemitraan yang kuat, setiap unsur dapat menjalankan peran masing-masing secara optimal tanpa mengabaikan batas kewenangan. Kerja sama tersebut menjadi fondasi dalam menciptakan sistem penegakan hukum daerah yang lebih efektif, responsif, dan berintegritas.
Meningkatkan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum
Kegiatan koordinasi dan pengawasan juga menjadi sarana evaluasi serta peningkatan kapasitas para penyidik. Setiap penanganan perkara dituntut untuk dilakukan secara cermat, transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak masyarakat.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kapolsek Lebakwangi IPTU Kus Hermawan, menekankan pentingnya membangun komunikasi dan kemitraan yang harmonis antara Polri, PPNS, dan Pemerintah Daerah. Koordinasi yang kuat diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan penegakan hukum sekaligus menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Kemitraan untuk Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Penegakan hukum yang berhasil bukan hanya ditandai dengan terselesaikannya perkara, tetapi juga dengan terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Dengan semangat satu langkah dan satu tujuan, Polres Kuningan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan berkomitmen memperkuat kemitraan PPNS dan Polri di ranah daerah. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Satu langkah dalam koordinasi, satu tujuan dalam penegakan hukum, bersama menjaga regulasi demi daerah yang aman, tertib, dan berkeadilan.
